“Ke depannya kami akan mengkaji perdagangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kebakaran," ucapnya.
Dalam menyikapi permasalahan ini, memerlukan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dapat mengatur dengan lebih ketat keberadaan Pertamini.
“Saya bingung kenapa tidak pernah ada tindakan penertiban, padahal sudah jelas melanggar aturan pusat. Itu ilegal dan harus ditertibkan,” tegas Novan.
Ia juga berencana melakukan pertemuan dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan relawan untuk mendiskusikan penyusunan peraturan daerah (Perda).
“Ke depannya kami juga perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak,” pungkasnya. (Advetorial)