VONIS.ID - Jajaran Ditreskoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggagalkan peredaran 1,5 kilogram narkoba jenis sabu dari tangan dua pelaku di Samarinda pada Sabtu (7/1/2023) kemarin.
Diketahui, dua pelaku itu bernama AT (27) dan BF (43) yang ditangkap petugas saat berada di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo kalau pihaknya mendapat informasi lokasi penangkapan dua pelaku memang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah mendapat informasi, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut," ucap Yusuf, Senin (9/1/2023).
Dari penyelidikan dan pengamatan di lapangan, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tak membutuhkan waktu lama, keduanya lantas dipepet dan segera dibekuk petugas sehingga didapati barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu.