VONIS.ID - Bayang-bayang kematian kini semakin menyelimuti hari-hari Ferdy Sambo di dalam sel tahanan.
Hal ini tak terlepas dari sidang putusan banding yang ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, membuat status Ferdy Sambo tetap sebagai terpidana mati.
Ferdy Sambo dijerat hukuman maksimal, setelah terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lantas, bagaimana tahapan hukuman mati di Indonesia?
Sebagaimana diketahui, hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.
Menurut Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987), hukuman mati adalah jenis pidana yang terberat dalam hukum positif Indonesia.