Jumat, 22 November 2024

Update Terkini

28 Usulan Raperda Dijadwalkan Sah Pada 2022, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Sebut Setengahnya Sudah Disepakati

Kamis, 18 November 2021 18:32

WAWANCARA - Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik saat menjelaskan 28 usulan Raperda dijadwalkan pengesahan pada 2022 mendatang/vonis.id

Sehingga ke-28 Raperda tersebut dimasukkan kedalam Propemperda tahun 2022.

"Hampir separuh dari Raperda sudah kita bahas. Tetapikan pengesahannya harus disahkan wali kota, dan ketua DPRD, kalau dua pihak itu tidak hadir, maka tidak bisa disahkan," ungkap Abdul Rofik belum lama ini. 

Politisi Fraksi PKS ini juga optimis, ke-28 Raperda nantinya akan selesai disahkan pada 2022 mendatang. 

"Paling tidak kami punya target minimal 3 bulan dua Raperda yang dapat disahkan. Karena berkenaan dengan penghematan juga," imbuhnya.


Untuk diketahui dari 28 Raperda, 18 di antaranya merupakan ususlan DPRD Samarinda. Adapun 18 usulan Raperda adalah Raperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pemtaangan Lahan; Izin Angkutan Barang dan Bongkar Muat Barang di Jalan Dalam Wilayah Kota Samarinda; Sistem Pelayanan Kesehatan di Kota Samarinda; Revisi Perda 12/2009 tentang Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur; Revisi Perda 10/2013 tentang Perlindungan Anak; Pengelolaan Pemakaman Muslimin di Kota Samarinda; Pengaturan Usaha Penginapan Hotel Melati, Guest Host, dan Kost; Perda 2/2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Kemudian, Perda 11/2016 tentang perubahan atas Perda 14/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Penataan dan Pengembanagan Ekonomi Kreatif; Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern; Pengelolaan Limbah B3; Pemanfaatan Jalan; Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda; Raperda tentang Aset; Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); dan Revisi Perda tentang Rumah Pemotongan Hewan, Unggas, dan Pelayanan Teknis di bidang Peternakan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal