Menurutnya, perusahaan telah melanggar aturan dan membiarkan selama tiga tahun belakangan tidak memberikan kejelasan terhadap pesangon karyawan tersebut.
“Yang kami tangkap pihak dari perusahaan tidak ada niat baik. Seorang karyawan itu saat ini kehidupannya tidak baik dan telah berusia 72 tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sri menilai ada dugaan kasus yang sama sehingga Komisi IV DPRD Samarinda akan memanggil perusahaan tersebut.
“Laporan masuk bisa dihitung, berarti di luar sana masih banyak hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan,” pungkasnya.
(advertorial)