Taufiq mengatakan meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian, dia masih berstatus tersangka.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucapnya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan bahwa pihaknya telah mengembalikan satu berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan atas nama Hadian Lukita.
"Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19 ," ucapnya.
Meski demikian, kata Mia, Hadian tidaklah bebas.
Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut.
Jaksa menunggu polisi melengkapi berkas itu.