Jumat, 22 November 2024

Nasional

8 Jam Periksa Panji Gumilang, Kontroversi Ponpes Al-Zaytun Naik ke Tahap Penyidikan

Selasa, 4 Juli 2023 10:46

ILUSTRASI - Pendiri Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. / Foto: Istimewa.

VONIS.ID - Kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang, memasuki babak baru.

Panji Gumilang memenuhi panggilang Bareskrim Polri.

Panji Gumilang dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama, Selasa (3/7/2023), selama kurang lebih delapan jam.

Kericuhan sempat terjadi saat rombongan Panji tiba di Bareskrim. 

Desak-desakan dan adu mulut antara pengawal Panji dan awak media sempat terjadi sesaat sebelum Panji naik ke ruang pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menyatakan salah satu hal yang ditanyakan oleh penyidik adalah soal sejumlah video yang beredar di media sosial. 

Video tersebut menjadi salah satu bahan aduan terhadap Panji yang dituding melakukan penistaan agama.

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui apa yang ada di video itu. Memang benar apa yang dilakukan itu dia," ucap Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro.

Kontroversi Pesantren Al Zaytun memang dipicu sejumlah pernyataan Panji dalam sejumlah video.

Misalnya, dia memperbolehkan pengikutnya untuk melakukan shalat dengan tidak merapatkan saf, bahkan membuat jarak selebar sekitar satu meter satu sama lainnya. 

Ada juga video dimana para jemaah Al Zaytun melaksanakan shalat dengan posisi saf perempuan bukan berada di belakang saf laki-laki, tetapi berada sejajar. 

Selain itu, ada tudingan bahwa pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

Selain soal video yang beredar, dia ditanya penyidik soal sejarah Pondok Pesantren Al Zaytun serta struktur organisasi yayasan. 

Sejauh ini, Bareskrim Polri sudah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli, dan terlapor.

Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. 

Dengan demikian, pihaknya akan lebih lanjut berupaya melengkapi bukti-bukti untuk melakukan penetapan tersangka.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal