VONIS.ID - Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Polri mengambil langkah hukum penjeratan pidana menyikapi kontroversi Panji Gumilang pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Mahfud mengatakan, sudah menerima laporan, dan kesimpulan dari hasil investigasi gabungan terkait aktivitas, maupun penyampaian yang dilakukan Panji Gumilang.
“Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana. Itu yang pertama,” ucap Mahfud MD
Mahfud menegaskan, Polri akan mengambil tindakan hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana di Al Zaytun.
Mahfud menyerahkan semua penegakan hukum atas tindak pidana Panji Gumilang tersebut oleh kepolisian.
Langkah pidana terhadap Panji Gumilang, adalah satu dari tiga respons pemerintah menyikapi kontroversi Ponpes Al Zaytun yang dinilai meresahkan masyarakat.
Selain menegaskan sanksi pidana terhadap Panji Gumilang, pemerintah juga mengambil langkah pemberian sanksi administratif, lalu penyelamatan serta perlindungan terhadap hak-hak belajar para santri.
(redaksi)