Senin, 20 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Akhiri Penyampaian Duplik, Richard Eliezer Bacakan Kalimat Legendaris Tokoh Penegak Keadilan Indonesia

Jumat, 3 Februari 2023 10:50

TERDAKWA - Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: Kompas.com

 

Dia juga meminta hakim menolak replik yang diberikan jaksa.

"Tim penasihat hukum terdakwa tetap berpegang teguh pada nota pembelaan/pleidoi yang telah kami bacakan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023. Oleh karenanya dalil-dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum dalam replik haruslah dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat," tuturnya.

Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus ini. Jaksa meyakini Eliezer bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal