VONIS.ID - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak mengganggap kejujuran yang telah diungkapkannya.
Menurut kubu Baiquni Wibowo, pihaknya telah menyampaikan seluruh tindakan yang telah dilakukan secara jujur, sejak diperiksa internal Polri jauh sebelum berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Hal itu disampaikan koordinator tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Marcella Santoso dalam sidang beragendakan duplik atau menanggapi dalil JPU dalam replik atau tanggapan atas pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (6/2/2023).
"Sejak awal sejak pertama kali diperiksa oleh internal Polri, terdakwa Baiquni Wibowo telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apa pun dan membantu terangnya peristiwa Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46," ujar Marcella Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023), dilansir dari Kompas.com.
Pihaknya juga menyampaikan keberadaan salinan rekaman CCTV yang mengungkap kebenaran dari kematian Brigadir J.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri bersama terdakwa Arif Rachman juga disebut telah membuat terang perkara yang menjeratnya tersebut.
"Terdakwa Baiquni Wibowo dan Saksi Arif Rachman Arifin, secara sukarela memberitahukan kepada penyidik dan membuka fakta sebenarnya mengenai keberadaan salinan rekaman CCTV yang berada dalam hardisk milik terdakwa Baiquni Wibowo," ucap Marcella Santoso.