Tim penasihat hukum Baiquni Wibowo berpandangan, replik dari JPU telah meyudutkan kliennya dengan menyebutkan bahwa kejujuran eks anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu tidak berharga lantaran mengungkap perkara ketika kasus ini bergulir.
Padahal, kubu Baiquni Wibowo menilai JPU turut menerima manfaat dari kejujuran kliennya yang mengungkapkan rangkaian peristiwa yang ia alami.
"Penuntut umum pun menerima manfaat dari salinan isi rekaman DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga," papar Marcella Santoso.
"Jika tidak berharga jangan manfaatkan kejujuran terdakwa Baiquni Wibowo sebagai barang bukti. Jika tidak berharga maka jangan dipakai sama sekali," ucapnya.
Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.