Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Anjas Asmara Ditangkap Polisi, Profesinya Ternyata Pengedar Narkoba

Senin, 25 April 2022 20:22

DIAMANKAN POLISI - Anjas Asmara yang tak lagi berkutik saat diamankan petugas kepolisian sebab terbukti hendak mengedarkan poketan narkoba jenis sabu-sabu/ Foto: IST

VONIS.ID - Anjas Asmara seorang pria berusia 42 tahun tengah duduk termenung seorang diri di pinggir Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (20/4/2022) kemarin. 

Saat sedang duduk, tiba-tiba Anjas Asmara terkejut dihampiri beberapa orang berpakaian sipil, yang belakangan diketahui adalah personel Satreskoba Polresta Samarinda

Tanpa basa-basi, Anjas Asmara seketika diringkus petugas karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Warga Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Langgar, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda itu pun belakangan diketahui berperan sebagai pengedar narkoba, sabu-sabu yang membuatnya harus berakhir di hotel prodeo. 

"Pelaku ink ketika kami tangkap hendak melakukan transaksi. Dia sedang menunggu datangnya pembeli di TKP, yang memang merupakan lokasi dia mengedarkan narkoba," beber Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doli Kristian saat dikonfirmasi Senin (25/4/2022).

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sepoket sabu seberat 1,23 gram dan uang tunai Rp 500 ribu yang diakui Anjas hasil menjual sabu.

"Kami juga menyita motor Yamaha NMax warna biru dengan nopol KT 3129 BAB yang digunakan pelaku sebagai sarana mengantarkan sabu," ujar Rido.

Anjas sendiri berdasarkan informasi yang sebelumnya sudah diperoleh polisi, adalah seorang pengedar sabu yang mana mendapatkan sabu tersebut di wilayah Samarinda Seberang.

"Kami belum bisa beberkan dari siapa sabu itu diperoleh pelaku, karena kami masih berupaya menangkap jaringannya," katanya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal