VONIS.ID - Fenomena antrean minyak goreng di Samarinda, Kalimantan Timur terus disorot sejumlah pihak.
Tak hanya dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Wali Kota, Kapolresta dan Dandim 0901, pasalnya para legislatif di gedung DPRD Samarinda pun turut melakukan hal tersebut.
Seperti yang diutaraian Novi Marinda Putri selaku Anggota Komisi II DPRD Samarinda yang menyorot bahwa pembelian minyak goreng harus diawasi dengan ketat, bahkan jika perlu dibuatkan aturan regulasinya sesuai zona penjualan.
"Mungkin regulasinya diatur, apakah orang yang mau beli harus membawa KTP sesuai daerahnya," kata Novi, Rabu (16/3/2022).
Jika aturan regulasi zona penjualan diadakan, lanjut Novi, selain KTP warga yang hendak membeli minyak goreng juga harus melengkapi diri dengan kupon antrean.
"Kalau pakai kupon warga tinggal datang dan langsung menukarkannya agar antrean tidak panjang," imbuhnya.