Dimana bantuan keuangan (bankeu) provinsi sebesar Rp 353 miliar.
Jika dijumlah anggaran bankeu provinsi dan dana transfer dari pusat total mencapai Rp 929 miliar.
“Namanya belanja earmark, peruntukannya sudah ada dan tidak bisa diganggu gugat baik TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) maupun Banggar (Badan Anggaran),” kata Andi Harun.
Di lain pihak, Ketua DPRD Samarinda Sugiyono, menyambut baik peningkatan pendapatan sebagaimana yang telah disahkan.
“Artinya kami di DPRD ini mengharapkan dengan peningkatan pendapatan itu nantinya kegiatan yang dijalankan bisa tepat sasaran,” ujar Sugiono.
Tidak sampai disitu, Sugiyono meminta Pemkot Samarinda juga memaksimalkan (Pendapatan Asli Daerah) PAD Kota Samarinda agar dapat menyokong pembangunan di Kota Tepian.
“Sehingga kegiatan pembangunan bisa lebih banyak, terutama penanganan banjir. Seperti kawasan DI Pandjaitan dan kawasan lainnya yang menjadi langganan banjir,” pungkasnya. (advertorial)