VONIS.ID - Aksi bejat seorang kakek berusia 53 tahun di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur harus dibayar dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penyebabnya, karena sang kakek terbukti menyetubuhi seorang bocah perempuan 10 tahun dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.
Dijelaskan Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, melalui Kapolsek Tabalar Iptu Sadikin, kalau peristiwa hukum itu sejatinya terjadi pada April 2022 silam. Namun perilaku bejat sang kakek baru terungkap saat korban menunjukan gelagat mencurigakan, karena dia berperilaku lebih dewasa dari teman seusianya sejak disetubuhi si kakek bejat.
“Iya kejadiannya itu pada saat puasa, sekitar bulan April 2022 silam. Dan terungkap baru-baru ini pada tanggal 19 Januari (2023) kemarin,” ucap Sadikin, saat dikonfirmasi Rabu (25/1/2023).
Lanjut dijelaskannya, bahwa korban dan pelaku adalah tetangga satu kampung. Sebelum terjadi persetubuhan, korban yang sedang memanfaatkan waktu libur sekolahnya dengan berdagang jajanan riangan untuk memijat pelaku di rumahnya.
Korban pun lantas diming-imingi uang Rp 10 ribu jika bersedia memijit pelaku di dalam rumahnya.
“Jadi korban ini sedang jualan keliling, pas lewat di depan rumhanya (pelaku) terus (korban) dipanggil pelaku buat injak-injak badannya nanti dikasih uang (Rp 10 ribu),” tambahnya.