Mendengar pengakuan korban, guru dan orang tuanya kaget bukan kepalang. Walhasil, kejadian itu segera dilaporkan ke Polsek Tabalar dan segera ditindaklanjuti dengan diamankannya pelaku.
“Jadi dari pemeriksaan kami, korban ini mengaku sudah dua kali disetubuhi pelaku. Sedangkan pelaku yang sudah kita amankan, mengaku kalau perbuatan itu hanya satu kali dilakukannya,” ucapnya.
Meski hanya mengaku satu kali, namun perbuatan kakek YK harus dipertanggungjawabkan secara hukum. YK pun kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti, berupa kaos, celana dan pakaian dalam yang dikenakan korban saat pelaku tega menyetubuhi bocah polos tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 M,” tandasnya.
(redaksi)