VONIS.ID - Aksi bejat seorang kakek berusia 53 tahun di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur harus dibayar dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penyebabnya, karena sang kakek terbukti menyetubuhi seorang bocah perempuan 10 tahun dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.
Dijelaskan Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, melalui Kapolsek Tabalar Iptu Sadikin, kalau peristiwa hukum itu sejatinya terjadi pada April 2022 silam. Namun perilaku bejat sang kakek baru terungkap saat korban menunjukan gelagat mencurigakan, karena dia berperilaku lebih dewasa dari teman seusianya sejak disetubuhi si kakek bejat.
“Iya kejadiannya itu pada saat puasa, sekitar bulan April 2022 silam. Dan terungkap baru-baru ini pada tanggal 19 Januari (2023) kemarin,” ucap Sadikin, saat dikonfirmasi Rabu (25/1/2023).
Lanjut dijelaskannya, bahwa korban dan pelaku adalah tetangga satu kampung. Sebelum terjadi persetubuhan, korban yang sedang memanfaatkan waktu libur sekolahnya dengan berdagang jajanan riangan untuk memijat pelaku di rumahnya.
Korban pun lantas diming-imingi uang Rp 10 ribu jika bersedia memijit pelaku di dalam rumahnya.
“Jadi korban ini sedang jualan keliling, pas lewat di depan rumhanya (pelaku) terus (korban) dipanggil pelaku buat injak-injak badannya nanti dikasih uang (Rp 10 ribu),” tambahnya.
Setelah termakan bujuk rayu pelaku, korban lantas di bawa ke dalam rumah.Tepatnya di bagian ruang tamu kediaman pelaku.
“Ketika itu (sedang menginjak punggung pelaku), korban terjatuh dan pelaku langsung memegangnya dan merangkulnya untuk baring di sampingnya. Saat itulah pelaku mulai meraba tubuh korban hingga terjadinya tindak asusila,” beber Sadikin.
Ketika melancarkan nafsunya kepada bocah polos itu, kediaman pelaku sedang dalam keadaan kosong. Sebab sang istri sedang pulang kampung ke Sulawesi.
“Iya jadi saat itu rumahnya lagi kosong, cuman pelaku sendirian,” tambahnya.
Setelah puas, pelaku lantas memberi uang Rp 10 ribu seperti yang ia janjikan agar korban tak membuka tindak asusila yang telah dilakukan kakek 53 tahun itu.
Meski setahun berlalu, namun aksi bejat YK akhirnya terungkap. Bak pepatah, sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga.
“Di sekolahnya korban ini menunjukan perilaku yang lebih dewasa. Jadi guru dan orang tuanya langsung menginterogasinya. Akhirnya korban mengaku dia pernah digituin (setubuhi) sama bapak ini (pelaku YK),” terangnya.
Mendengar pengakuan korban, guru dan orang tuanya kaget bukan kepalang. Walhasil, kejadian itu segera dilaporkan ke Polsek Tabalar dan segera ditindaklanjuti dengan diamankannya pelaku.
“Jadi dari pemeriksaan kami, korban ini mengaku sudah dua kali disetubuhi pelaku. Sedangkan pelaku yang sudah kita amankan, mengaku kalau perbuatan itu hanya satu kali dilakukannya,” ucapnya.
Meski hanya mengaku satu kali, namun perbuatan kakek YK harus dipertanggungjawabkan secara hukum. YK pun kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti, berupa kaos, celana dan pakaian dalam yang dikenakan korban saat pelaku tega menyetubuhi bocah polos tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 M,” tandasnya.
(redaksi)