VONIS.ID, SAMARINDA – Dukungan terhadap pengembangan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) di rest area jalan tol semakin nyata terlihat.
Hal ini dibuktikan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu.
Komitmen menyediakan tempat promosi serta mengembangkan Koperasi dan UMKM di rest area itu berdasarkan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
Dan, disetujui empat kementerian, antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian BUMN serta Kementerian Perhubungan.
Pada pasal 60, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan maupun tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
Mendukung program pemerintah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM atau Disperindagkop dan UKM Kalimantan Timur melalui Kepala Bidang Koperasi dan UKM Atikah membenarkan Tol Balikpapan - Samarinda sudah memiliki rest area. Akan tetapi, pengelolaannya perlu ditingkatkan lagi.
"Memang kam juga ada kepikiran ke arah itu untuk menyiapkannya tapi kembali lagi kepada Pemerintah Provinsi.
Kira-kira pengelolaannya itu ranahnya siapa," ucapnya di Ballroom Hotel Aston jalan Pangeran Hidayatullah, Kota Samarinda pada Jumat (22/7/2022).