Transaksi besar itu, kata Ivan, terdiri dari berbagai aktivitas, mulai dari setoran tunai dengan jumlah besar hingga pembelian barang-barang mahal.
"Ya setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal, dan lain-lain," ucapnya.
PPATK telah melaporkan transaksi mencurigakan Andhi Pramono kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pun menyatakan bakal memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono pada pekan depan.
Deputi Pencagahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan hasil analisa (LHA) yang diperoleh dari PPATK terkait Andhi Pramono pada Maret 2022.
“LHA sudah kirim laporan ke KPK Maret 2022 dan sudah kita tindaklanjuti. Jadi kita akan lakukan pemeriksaan LHKPN, kita klarifikasi kepada saudara APR (Andhi Pramono) mungkin Minggu depan akan kita undang,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).