Menurut pihak kepolisian Nasional Finlandia pembakaran Al Quran amat dilarang di negara mereka.
Mereka menyebutkan Helsinki menerapkan undang-undang yang melarang ujaran dan promosi kebencian.
Menteri Luar Negeri Hungaria Peter Szijjarto sampai-sampai mengkritik sikap Swedia.
"Menyatakan membakar kitab suci merupakan bagian dari kebebasan berbicara adalah kebodohan yang nyata," kata dia.
Aksi kontroversial Paludan ini bukan kali pertama dilakukannya.
Pada April 2019, pihak berwenang Denmark menjatuhkan hukuman percobaan 14 hari untuk dia karena rasisme.
Saat itu, ia melontarkan komentar penghinaan dalam sebuah video di YouTube.
Paludan langsung mengajukan banding atas hukuman tersebut, demikian dikutip media lokal Denmark.
Satu tahun kemudian, Denmark menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan terhadap Paludan karena didakwa melakukan tindakan rasisme, pencemaran nama baik, dan tuduhan lain.
Namun, vonis itu tak membuat politikus tersebut berhenti melakukan aksi kontroversial, termasuk membakar Al Quran.
(redaksi)