VONIS.ID - Aksi politikus ekstrem kanan Rasmus Paludan, membuat negara-negara mayoritas Islam geram dengan aksi membakar Al Quran, yang dilakukan di Swedia dan Denmark.
Pada 21 Januari, Paludan membakar Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm.
Enam hari kemudian, pendiri partai Stram Kurs (Garis Keras) itu melakukan aksi provokatif serupa di depan masjid di Copenhagen.
Aksi Paludan membakar Al Quran di Copenhagen bahkan dijaga ketat kepolisian.
Aparat berwenang terlihat memasang garis polisi di sekeliling Paludan yang membakar kitab suci umat Islam itu di seberang masjid, di mana para jemaah baru keluar usai melaksanakan salat ashar.
Ia juga sempat berorasi yang isinya banyak menghina Nabi Muhammad.
Lantas, kenapa Paludan bisa bebas membakar Al Quran?
Sekedar informasi, Swedia dan Denmark tak punya undang-undang yang mengatur ujaran kebencian dan penistaan agama.
Menurut European Academy on Religion and Society (EARS), sejarahnya lebih dari setengah negara Eropa memiliki undang-undang anti-penistaan agama atau hukum yang melarang pelanggaran terhadap kesucian agama.
Namun, saat ini, hanya Italia, Jerman, Polandia, dan Finlandia yang menerapkan hukum terhadap penghinaan agama secara aktif.
Berdasarkan laporan radio lokal Sveriges, Swedia juga pernah menerapkan UU Penistaan Agama, namun hukum itu dihapus sekitar tahun 1970-an.
Sementara itu, prinsip umum masyarakat Swedia yang berkembang selama abad ke-20 menilai agama merupakan ranah pribadi.