VONIS.ID - Gugatan ijazah palsu presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dicabut oleh Bambang Tri Mulyono.
Gugatan itu dicabut pada Kamis (27/10/2022).
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyebut pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB," ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10).
Ahmad kemudian membeberkan alasan kliennya akhirnya menempuh langkah ini. Ia menilai penetapan tersangka dan juga penahanan atas Bambang Tri akan berdampak pada proses persidangan.
Dia mengatakan penahanan terhadap kliennya berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Diketahui, Bambang Tri ditahan oleh polisi terkait kasus dugaan penodaan agama.