Jumat, 22 November 2024

Banjir di Kutai Timur, Jatam Kaltim Desak Saksi Administratif dan Pidana ke KPC

Senin, 21 Maret 2022 23:18

BANJIR - Banjir yang terjadi di Kutai Timur/ Foto: Dok narsum

Masuknya tambang PT.KPC di dua kampung ini merampas ratusan hektar ladang warga. Pelepasan kepemilikan lahan juga kerap menggunakan cara-cara kotor disertai dengan kekerasan.

Program resetlemen yang diusung perusahaan sebenarnya merupakan pengusiran dari kampung asal adalah siasat busuk PT.KPC untuk mengeruk batubara yang ada dibawah pemukiman, makam dan ladang warga.

Jatam Kaltim menilai PT.KPC sangat tidak layak mendapatkan penghargaan Peringkat Emas dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan Hidup (PROPER) yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi sebenarnya dilapangan. Faktanya PT.KPC tidak bisa mengembalikan dan memulihkan layanan fungsi alam disejumlah kawasan yang telah PT.KPC tambang seperti mata air dan sungai .

Begitu juga dengan lubang tambang, Jatam Kaltim menemukan terdapat 191 lubang tambang yang tersebar di tiga kecamatan dibiarkan terbuka mengangga tanpa dilakukan penutupan.

Beberapa catatan buruk lainnya yakni suap melibatkan pegawai pajak di Kementerian Keuangan, korupsi divestasi KPC, kriminalisasi terhadap petani, jebolnya tanggul, tercemarnya pesisir laut Kutim, putusnya jalan publik dan lain-lain adalah setumpuk persoalan dan konflik yang tidak pernah diselesaikan pemerintah dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh PT.KPC.

Mencermati kondisi bencana banjir yang terjadi di Kutai Timur, maka dengan ini Jatam Kaltim mendesak :

1. Pemerintah membuka pos pos layanan bantuan serta tempat evakuasi bagi warga yang terdampak dari banjir.

2. Pemerintah Pusat mengevaluasi dan lakukan audit secara menyeluruh kepada PT.KPC terhadap komitmen pemulihan hutan serta penutupan lubang tambangnya.

3. Pemerintah tidak hanya memberikan saksi administratif namun juga sanksi pidana atas sejumlah pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan PT.KPC.

4. Pemerintah membuka hasil pengawasan dan evaluasi kinerja pemulihan dan penutupan lubang tambang PT.KPC kepada warga di lingkar tambang.

Siaran Pers Jatam Kaltim

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal