VONIS.ID - Polemik lahan tambang batu bara kembali menyeruak di Samarinda, Kalimantan Timur beberapa waktu terakhir.
Polemik itu pun berujung dengan dilaporkannya warga Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP) kepada Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dengan tuduhan telah melakukan aktivitas penambangan ilegal di atas konsesi perusahaan tersebut.
Mendengar polemik tersebut, DPRD Samarinda pun bergerak cepat dan menggelar pertemuan yang dihadiri oleh instansi terkait, aparat yudikatif, warga dan perwakilan PT IBP.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat utama DPRD Samarinda itu mengeluarkan hasil bahwa pihak legislatif meminta agar PT IBP bisa mencabut laporan dikepolisian.
"Ini soal kemanusian, saya pikir masyarakat minim pengetahuan hingga terjadi permasalahan ini. Seharusnya polemik ini tidak harus diselesaikan ke arah pidana," tegas Mujianto, Anggota Komisi III DPRD Samarinda.
Lanjut diutarakan Mujianto, awal permasalahan terjadi saat sekelompok warga Kelurahan Simpang Pasir secara swadaya hendak menggarap sepetak lahan yang belakangan diketahui masuk dalam konsesi PT IBP.
"Warga saat itu telah mendapatkan izin dari pemilik lahan. Saat hendak menggarapnya secara swadaya, diketahui kalau lahan itu mengandung batu bara. Dari situlah permasalahan dimulai," ulasnya.