Namun penanganan tidak objektif karena Dirtipidter di bawah komando Kabareskrim.
"Kalau hanya Bareskrim, sementara Kabareskrim pihak yang dipersoalkan dalam masalah ini, diisukan setelah menerima dana dari Ismail Bolong, maka kerja yang dilakukan Dirtipidter sekarang adalah kerja yang diragukan objektifitasnya," ujar Sugeng, Sabtu (3/12/2022), dilansir dari Kompas TV.
Sugeng menilai agar kasus ini diusut secara objektif, maka perlu dibentuk tim khusus gabungan.
Timsus gabungan itu disebut Sugeng harus terdiri dari pihak internal dan eksternal Polri.
Bahkan dari internal kepolisian pun disebutnya harus terdiri dari beberapa satuan kerja, yaitu Irwasum, Bareskrim, Divisi Propam, dan Baintelkam.
"Internal dan eksternal, saya ragu penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan hanya oleh Bareskrim melalui Dittipidter ini akan menjadi penegakan hukum yang efektif," ujar Sugeng.
(redaksi)