VONIS.ID, SAMARINDA - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi perizinan pertambangan perusahaan batubara yang menyeret nama Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.
Kepada media ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan kalau dari rencana pemeriksaan 5 saksi pada Rabu (2/10/2024) kemarin, hanya 3 saksi yang memenuhi undangan.
Tiga saksi itu adalah Dayang Dona Walfiaries Tania Ketua Kadin Kaltim, Wahyu Widhi Heranata eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dan Zakariansyah Iban selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara dua lainnya, yakni Awang Faroek Ishak (AFI) eks Gubernur Kaltim dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim tidak memenuhi panggilan, dan dijadwalkan pemeriksaan ulang pada pekan depan.
"Direschedule pekan depan (pemeriksaan keterangan Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra)," jelas Tessa, Kamis (3/10/2024).
Lanjut Tessa alasan Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra tidak memenuhi panggilan penyidik KPK karena alasan kesehatan.
"Karena sakit," singkat Tessa.
Untuk diketahui, pada Rabu (2/10/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.