Pembentukan KPK sendiri pada masa itu dilatari adanya kekotoran di dalam institusi kepolisian dan kejaksaan. Dengan adanya KPK, para koruptor ini diharapkan bisa ditangkap.
Ide mengenai dibentuknya lembaga seperti KPK sudah ada sejak masa pemerintahan Presiden BJ Habibie.
Hal ini juga tercantum pada Undang-undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari KKN.
Dengan dasar ini, pada masa itu Presiden Habibie membentuk badan seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atau lembaga Ombudsman dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
Sejak pembentukan KPK, KPKPN dibubarkan dan dileburkan ke dalam satu lembaga bernama KPK.
(*)