Jumat, 22 November 2024

Kriminal Hari Ini

Berawal dari Laporan Orang Hilang, Polsek Sebatik Justru Ungkap Kasus Asusila

Selasa, 14 Februari 2023 22:27

ILUSTRASI - Kasus asusila yang korbannya anak di bawah umur diungkap Polsek Sebatik. Foto: IST

VONIS.ID - Polsek Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus asusila, yang diawali dari laporan orang hilang.

Korban berinisial J (16) dikabarkan hilang oleh keluarganya.

Polsek Sebatik justru mengungkap kasus asusila anak di bawah umur yang dilakukan pria berinisial MAF (22), Minggu (12/2/2023).

Dijelaskan Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Ricko Veandra awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari kakak kandung korban, kalau adiknya telah menghilang dari rumah sejak Sabtu (11/2/2023) pukul 20.06 Wita.

Beberapa jam setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan.

Tim Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur akhirnya mendapatkan titik terang.

Yakni disebutkan korban sejatinya melarikan diri ke kediaman kekasihnya, yakni MAF di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.

“Informasi keberadaan korban kita dapatkan pada Minggu sekitar jam 3 sore,” ucap Ricko Veandra, Selasa (14/2/2023).

Dari informasi tersebut, Unit Reskrim akhirnya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Juga dibantu dengan Unit Jatanras Polres Nunukan.

“Betul ini juga dibantu Unit Jatanras Reskrim Polres Nunukan,” tambahnya.

Tak berselang lama, keberadaan J pun berhasil ditemukan petugas.

Begitu pun dengan kekasihnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, MAF lantas diketahui telah empat kali menyetubuhi J di lokasi yang berbeda-beda.

“Mereka ngakunya pacaran. Korban ini diiming-iming mau dinikahi oleh pelaku. Sehingga mau melakukan hubungan itu,” terangnya.

Meski mengaku atas dasar suka sama suka, namun perbuatan MAF tak bisa dibenarkan dihadapan hukum. Walhasil, MAF pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal