"Uang itu saya beri karena dia yang minta. Katanya untuk jajan. Saya bilang saya kirim saja, tapi dia gamau kalau tidak ketemu. Ke Samarinda itu ada agenda pribadi saja (sekalian ketemu korban)," terangnya.
Meski mengaku suka sama suka, namun perbuatan DT adalah perilaku melawan hukum.
Oleh sebab itu, DT kini dipastikan akan mendekam dibalik kurungan besi.
"Atas perbuatannya tersangka kami kenakan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pengganti dari UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutur Kombes Pol Ary Fadli.
Diberitakan sebelumnya, kasus tindak asusila yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda tersebut terungkap pada Selasa (4/10) lalu.
Di mana orang tua korban mengetahui jika anaknya yang baru duduk di kelas 3 SMP itu tidak masuk sekolah.
Kemudian, baru diketahui jika pelajar 14 tahun ini dalam perjalanan di Jalan Poros Palaran, saat ditanyakan saat itu korban mengaku bersama dengan seorang pria.
Saat itu, korban mengaku telah disetubuhi oleh pria 58 tahun tersebut sebanyak satu kali, dan perbuatan cabul empat kali, yang dilakukan di salah satu hotel di Kota Tepian.
Mendengar pengakuan si anak, sang ibu pun tak terima dan melaporkan pelaku tersebut ke Polsek Samarinda Kota, Kamis (6/10) lalu.
Dan pelapor pun diminta untuk melakukan visum, untuk melangkapi bukti-bukti, yang ada seperti pakaian sekolah putih biru korban, rok warna putih, celana dalam, bra serta akte kelahiran korban.
"Setelah bukti-bukti lengkap, serta keterangan saksi-saksi, termasuk korban dan pelaku, pihaknya langsung mengamankan si pelaku," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi Senin (10/10) kemarin.