Ditanya, terkait dari mana antara pelaku dan korban berkenalan, disebutkannya jika, keduanya berkenalan melalui salah satu aplikasi yakni MiChat, yang kemudian berlanjut bertukar nomor whatshapp, pada bulan Maret lalu.
Selanjutnya, antara keduanya pun saling berkomunikasi melalui via whatshapp dengan melakukan sambungan video call dan dalam panggilan itu beberapa kali korban menunjukkan dadanya, sehingga ini membuat timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban.
Dalam komunikasi tersebut pelaku ini melontarkan kata-kata seperti 'kita ini suami istri' dan dibalas oleh korban dengan kata 'iya'. Hingga akhirnya pada bulan Agustus pelaku datang dan pertama kalinya bertemu dengan korban di rumahnya yang saat itu tidak ada siapa pun.
Disitulah terjadi percabulan pertama kali yang dilakukan oleh pelaku, yang mana keduanya saling memegang alat vital, dan berciuman, setelah itu pelaku langsung mengatakan 'aku sayang kamu' dan memberikan uang Rp 500 ribu untuk keperluan sehari-hari korban.
Kedua kalinya pada bulan yang sama, pelaku kembali bertemu di depan sekolah korban di kawasan Palaran, saat itu korban masuk ke dalam mobil dan kemudian jalan dan berhenti di pringgir jalan yang memang terlihat sepi tak jauh dari sekolah.
"Pencabulan kedua terjadi di dalam mobil pelaku, disitu pelaku mengatakan kepada korban 'kamu ini serius dengan saya apa tidak' dan korban menjawab 'saya sangat serius', kemudian pelaku kembali memberikan uang Rp 500 ribu," tuturnya.
Lanjut kata perwira tiga melati tersebut ketiga kalinya terjadi pada awal September, itu pun kembali terjadi di dalam mobil, usai itu pelaku memberikan uang Rp 500 ribu.
"Keempat kalinya mereka ketemu di jalan poros Palaran dan korban masuk mobil kemudian jalan dan berhenti di kawasan Stadion Palaran, disitu pelaku kembali melakukan perbuatannya," imbuhnya.
Dan kejadian kelima terjadi persetubuhan pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 07.00 Wita pelaku menjemput korban disekolahnya dan pergi ke salah satu hotel di Samarinda.
"Jadi, pelaku ini melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan bujuk rayu dan memberikan imbalan setiap kali pelaku melakukan perbuatannya, hingga akhirnya korban mau," tandasnya.
(redaksi)