VONIS.ID - Setelah geger dengan video pengakuan Ismail Bolong sebagai pengepul uang tambang ilegal, kini beredar sebuah grafis berlogo Propam Polri berisikan runtutan penerima hasil uang tersebut di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam gambar grafis berjudul “Aliran Uang Koordinasi Dari Para Penambang Batu Bara Ilegal di Wilkum Polda Kaltim” dilihatkan bahwa awal mula uang berasal dari sejumlah penambang dan pemodal untuk mengeruk emas hitam secara ilegal.
Modus yang dilakukan para penambang dijelaskan dengan cara menambang di lahan masyarakat tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) dengan memberi fee kepada pemilik tanah.
Dari hasil pengerukan emas hitam itu, berdasarkan grafis yang beredar, tercatat mulai Oktober, November hingga Desember 2021 kemarin keuntungan perbulannya mencapai Rp 10 miliar dan dijadikan uang koordinasi untuk memuluskan aktivitas tersebut.
Masih berdasarkan grafis, uang puluhan miliar itu kemudian diterima oleh Kombes Pol Bharata Indrayana dan Kombes Pol Indra lutrianto Amstono.
Dari dua pejabat Dirreskrimsus itu, uang lantas dibagikan kepada para petinggi Polda Kaltim.
Tertulis dalam grafis, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herri Rudolf Nahak sebesar 50 persen, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto 10 persen, Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Jefrianus 8 persen, Dirintelkam Polda Kaltim Kombes Pol Gatut 6 persen, Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar 6 persen, Dirreskrimsus Kombes Pol Indra lutrianto Amstono 9 persen dan Kasubdit Tipidter Polda Kaltim AKPB Bimo 5 persen.
Dikonfirmasi mengenai grafis data berlogo Propam Polri tersebut, Kabid Humas Polda Katlim Kombes Pol Yusuf Sutejo membantah bahwa hal itu dikeluarkan oleh jajarannya.
“Yang jelas kalo di Propam Polda Kaltim enggak ada mengeluarkan itu,” ucap Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Saat ditanya lebih jauh terkait langkah yang akan diambil Polda Kaltim menelusuri grafis data berlogo Propam Polri itu, Yusuf dengan singkat menjawab pihaknya tidak akan melakukan tindakan apapun. Sebab grafis data yang beredar dinilai tidak benar.
“Enggak ada (tindakan lebih lanjut), yang jelas enggak benar,” singkatnya.
Selain para petinggi Polda Kaltim, dalam grafis data uang koordinasi tambang ilegal itu juga menyebutkan kalau sejumlah polres turut menerima aliran dana tersebut. Seperti Polresta Samarinda, Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser yang masing-masing mendapat jatah 6 persen dari uang Rp 10 miliar hasil tambang ilegal.
Mengenai persenan kepada Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli yang turut dikonfirmasi juga membantah hal tersebut seperti Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
“Saya enggak tahu itu (data) dari mana, coba tanyakan siapa yang menyebar itu dari mana,” singkat Ary Fadli saat dijumpai di depan ruang kerjanya.
(redaksi)