Untuk diketahui, Suryadi pasalnya baru menghirup udara bebas pada akhir 2020.
Setelah waktu sebelumnya ia juga tertangkap melakukan aksi pencurian serupa dan mendapat vonis penjara 1,6 tahun kurungan.
Dikonfirmasi di ruang terpisah, Suryadi mengatakan jika dirinya yang kembali tergiur mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sebab, dirinya telah menganggur selama tujuh bulan terakhir akibat dampak pengurangan kerja karena pandemi Covid-19.
"Sebelumnya kerja di toko plastik tapi kena pengurangan pas Covid-19. Saya khilaf juga. Kalau uangnya buat hari-hari aja. Beli HP sama ada juga beli sabu," singkat pria yang pernah dipenjara sebanyak dua kali ini.
Atas perbuatannya, kini Suryadi kembali dijebloskan ke penjara. Dirinya lagi-lagi terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan masa hukuman lima tahun kurungan badan. (tim redaksi)