Jumat, 22 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Berkas Perkara Dua Santri Siap Dilimpahkan ke Pengadilan, Bapas Samarinda Terus Lakukan Pendampingan

Kamis, 3 Maret 2022 17:46

AA dan HR saat melakoni adegan penganiayaan guru pesantren hingga tewas di ruang Aula Wira Pratama, Polresta Samarinda, Rabu (2/3/2022). (VONIS.ID)

"Jadi kami dari Bapas akan mendampingi kasus anak ini. Untuk pendampingan dari awal yakni dengan metode penelitian pemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar rekomendasi yang akan disampaikan saat peradilan anak," paparnya.

Lanjut Yunita, dari hasil litmas akan keluar keputusan rekomendasi yang diharap akan menjadi hasil terbaik bagi putusan hukum kedua pelaku.

"Kalau sesuai dengan undang-undang yang berlaku memang tidak bisa untuk diversi sehingga kemudian arahnya ke sidang pengadilan. Untuk hasilnya liat saja nanti, litmas kami akan dibuka saat persidangan," tandasnya.


Dua remaja berinisial AA dan HR diketahui melakukan pengeroyokan terhadap Eko Hadi Prasetya (43), ustaz yang juga merupakan guru di Pondok Pesantren Al Madina Darul As'sadah, Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (23/2/2022).

Diketahui kejadian tersebut bermula ketika korban menyita ponsel milik kedua pelaku yang digunakan saat waktu pelajaran.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal