Dampak dari dugaan kelalaian tersebut berpotensi dinilai berbuntut pada tindak pidana korupsi, karena kelebihan bayar yang ada di PT PKT ini terjadi setiap tahun.
"Kami mendesak Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa dirut, komisaris dan manajer keuangan PT PKT atas banyaknya temuan kelebihan pembayaran yang diduga menyebabkan kerugian negara milyaran rupiah," ungkapnya.
Terkait adanya MOU PT PKT dengan Kejati, Jamper menegaskan hal itu menjadi vitamin bagi korps Adiyaksa tersebut untuk tetap konsisten menegakkan hukum.
"Jangan sampai MOU tersebut membuat Kejati Kaltim abai terhadap tugas-tugas penegakan hukum lainnya," tamdasnya.
Aksi Jamper ditanggapi Kejati Kaltim. Dua orang yakni Kasi E dan dan Kasi B menemui para mahasiswa.
"Kami tampung dulu untuk selanjutnya saya teruskan aspirasi mahasiswa kepada pimpinan kami," singkat Paraden Kasi E Kejati Kaltim kepada perwakilan mahasiswa yang ditemui.
(redaksi)