VONIS.ID - Kasus dugaan penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo perlahan mulai terungkap.
Teranyar, Bareskrim Polri telah menetapkan Baradha Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
“Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Andi mengatakan Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dan dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Pasal ini adalah pasal yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, 18 Juli lalu.
Andi mengatakan saat ini Bharada E sedang berada di Bareskrim.