"Ya seperti tadi, jeruk makan jeruk," ucapnya.
Sementara itu, Mareta Sari, Koordinator Jatam Kaltim, juga ungkap bagaimana proses hukum yang terkesan lamban jika menyangkut tambang ilegal.
"Sejak 2018, Jatam sudah melaporkan beberapa titik dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur, tetapi hanya ada dua yang ditangani serius. Sementara titik lainnya di kabupaten/kota lainnya terkesan tak serius," ucapnya.
Mareta Sari kemudian menyoroti pula terkait dengan dugaan bisnis tambang ilegal ini yang masih belum terang benderang.
"Konteks ilegal ini harus digali dulu perkaranya," ujarnya.
"Bagaimana sih barang yang ilegal, "dicuci" menjadi barang legal yang tadi disebut dan bisa dipasarkan. Siapa yang mencuci ini," ujarnya.
Host Anjas Pratama kemudian ikut menanyakan apakah Jatam melihat ada sistem yang berjalan dalam tambang ilegal tersebut.
"Empat tahun itu bukan waktu yang pendek untuk kemudian menciptakan sistem yang rapi dan dianggap menguntungkan beberapa pihak," ucapnya.
"Ada mekanisme yang sudah dibentuk dan sangat rapi dijahitnya," ucapnya.
(redaksi)