VONIS.ID - Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur ditahan polisi.
Mereka ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber sudah ditahan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dikutip dari Suara.com, Senin (17/10/2022).
Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menyebut keduanya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Ya benar (ditahan di Rutan Bareskrim)," jelas Reinhard.