Jumat, 22 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Cabuli Santriwati di Ruang Studio Pesantren, Kini Kiai Fahim Ditinggal 3 Pengacaranya

Rabu, 1 Februari 2023 14:3

ILUSTRASI - Pendiri pondok pesantren melakukan aksi pencabulan kepada santrinya di Jember/HO

"Otomatis jika pemahaman terhadap konstruksi hukum sudah berbeda akan mengganggu karena tidak mungkin ada dua nakhoda dalam satu kapal," sambung Andi.

Dalam kasus pencabulan santri, Fahim dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman penjara yang menjerat Fahim mencapai puluhan tahun.

"Ancaman hukuman pencabulan maksimal 15 tahun, ancaman hukuman kekerasan seksual 12 tahun, dan ancaman hukuman KUHPidana penjara 7 tahun," jelas Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo.

Ada 4 orang perempuan yang dianggap menjadi korban Fahim.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan Fahim itu terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023.

Fahim melakukan pencabulan di ruang studio pesantren.

Ada 10 barang bukti yang disita polisi termasuk karpet studio, handphone, laptop serta CCTV dalam kasus pencabulan yang dilakukan Fahim.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal