VONIS.ID - DPRD Kaltim masih menunggu persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bisa mencabut 2 peraturan daerah (perda).
2 perda tersebut yakni Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Pengelolaan Air Tanah, diusulkan dicabut.
Diketahui, kewenangan sektor pertambangan dan pengelolaan air tanah kini menjadi milik Pemerintah Pusat.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengusulkan masa kerja selama 3 bulan.
"Kita tanyakan ke Kemendagri kalau perda ini sudah tidak ada cantohnnya lagi. Karena itu Perda ini tidak akan berfungsi.
Maka kita akan melakukan pencabutan," kata Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Rabu (1/3/2023).