VONIS.ID - Pemkot Samarinda harus menyesuaikan RTRW dengan yang dimiliki Provinsi Kaltim, jika ditemukan adanya perbedaan.
Hal ini diungkapkan Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu.
Diketahui, Pemkot Samarinda lebih dulu mengesahkan RTRW dibanding Pemprov Kaltim.
Meski demikian, DPRD Kaltim menilai langkah Pemkot Samarinda mengesahkan RTRW tanpa DPRD Samarinda dinilai sah,
Baharuddin Demmu mengatakan, sebelum penetapan RTRW, Samarinda telah melakukan konsultasi ke Pemprov Kaltim.
"Samarinda sudah melakukan konsultasi bersama provinsi, berharap apa yang mereka konsultasi kan itu tidak ada yang berbeda pada saat nanti pengesahan RTRW provinsi," kata Demmu, Minggu (26/2/2023).
Sementara saat ini Raperda RTRW Kaltim tinggal menunggu jadwal pengesahan melalui rapat paripurna DPRD Kaltim.