VONIS.ID - Hukuman mati diberikan pengadilan China atas Lai Xiaomin untuk tuduhan suap.
Lai Xiaomin merupakan mantan Kepala China Huarong Asset Management Co.
Hukuman mati adalah salah satu hukuman paling berat dari upaya antikorupsi Presiden Xi Jinping.
Menurut pengadilan Kota Tianjin Lai juga dinyatakan bersalah karena korupsi dan bigami atau menganggu rumah tangga orang lain.
Dia menerima suap seniai 1,79 miliar yuan (US$277 juta) antara 2008 dan 2018 dan semua aset pribadinya akan disita.
Hukuman mati adalah tidak biasa untuk korupsi di China, meskipun mantan wakil walikota di provinsi Shanxi dijatuhi vonis ini pada 2018.
Langkah tersebut menggarisbawahi sikap Partai Komunis yang semakin keras terhadap korupsi di antara kader pemerintah dan eksekutif perusahaan, lebih dari 1,5 juta pejabat pemerintah telah dihukum mati.
Pada 2016, China menaikkan ambang batas hukuman mati terkait korupsi menjadi 3 juta yuan dari 100.000 yuan, tetapi hukuman tersebut jarang digunakan.
Mo Shaoping, seorang pengacara yang berbasis di Beijing, mengatakan sangat jarang kasus penyuapan mengakibatkan hukuman mati dengan banyak yang akhirnya dihukum penjara seumur hidup.
"Namun dalam kasus ini jumlah korupsi sangat besar, kemungkinan terbesar dalam beberapa tahun terakhir," kata Mo, dilansir Bloomberg, Rabu (6/1/2021).
Hukuman mati jelas mengirimkan peringatan dan yang terpenting menghancurkan keyakinan bahwa korupsi tidak bisa dihukum mati.
Pejabat lain yang terjerat kasus korupsi yakni Yang Jiacai, mantan asisten wakil ketua di regulator perbankan dan Yao Gang, yang merupakan wakil ketua Komisi Pengaturan Sekuritas China.
Keduanya dijatuhi hukuman setidaknya 16 tahun penjara.
(redaksi)