Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian kembali mengirimkan video ke kakak korban yang berisi video persetubuhan pada 1 Mei 2022. Hal yang sama kembali terulang pada 7 Mei dan 26 Mei 2022.
"Kakak korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut pada Jumat 27 Mei 2022 ke polsek," jelasnya.
Berbekal laporan tersebut, polisi lantas bergerak cepat dan meringkus pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian digelandang ke Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku mengambil foto dan merekam dirinya saat berhubungan badan dengan korban beberapa waktu lalu," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
(redaksi)