VONIS.ID - Hubungan asmara yang kandas sebab sang kekasih memilih lelaki lain, membuat seorang pemuda di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat menyebar foto dan video persetubuhannya.
Akibat perbuatannya menyebar konten pornografi pada Sabtu (30/5/2022), kini sang pemuda yang berusia 18 tahun, berinisial MT harus mendekam di balik kurungan bui.
Diungkapkan Kaur Kasi Humas Polres Berau, kasus penyebaran konten pornografi itu bermula pada Minggu (20/3/2022) lalu, ketika pelaku menemani korban alias kekasihnya yang masih berusia 14 tahun itu latihan menari di sekolahnya di Kecamatan Segah.
"Selesai latihan, keduanya berboncengan dan pelaku mengajak korban berhubungan badan. Tapi ajakan itu awalnya ditolak korban," tutur Iptu Suradi, Rabu (1/6/2022).
Kesal ajakannya ditolak, pelaku lantas mengancam akan memukul korban. Karena takut, korban pun akhirnya menuruti kemauan pelaku dan kemudian pergi ke salah satu penginapan di wilayah sekitar.
Di salah satu kamar penginapan yang disewa pelaku seharga Rp 100 ribu itu keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Namun sayang, hubungan asmara keduanya cuman bertahan 3 bulan kemudian. Sang kekasih diduga ketahuan selingkuh dan menambatkan hatinya pada lelaki lain.
MT yang merasa sakit hati pun kemudian melakukan pengancaman terhadap keluarga korban. Yakni dengan mengirimkan foto korban tanpa busana ke kakak korban pada Sabtu 30 April 2022 kemarin.