Ketiganya diduga dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Padahal, penerbitan RKAB tersebut tidak memenuhi syarat yang berlaku untuk melakukan kegiatan penambangan.
Pasalnya, ketiga tersangka ini menerbitkan RKAB untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah diperoleh secara ilegal di IUP PT Timah.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dengan begitu, total sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus korupsi ini.
Berikut daftar 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3 .Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT) Eks
7. Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)