Dirincikannya, indikasi pelanggaran terjadi saat pihak Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap kegiatan KPU yang melakukan klarifikasi parpol melalui sambungan video call dalam Peraturan KPU yang termaktub pada nomor 4/2002 pasal 39 ayat 1.
"Disitu KPU meminta LO partai politik untuk menghubungkan. Kemudian kita kaitkan atau juncto dengan pasal 40 ayat 4. Jikalau kemudian yang bersangkutan (pihak parpol) tidak dapat hadir (ke KPU) maka kemudian, itu (klarifikasi) tidak memenuhi syarat. Itu bunyinya di pasal 40 ayat 4," tegas Muin.
Dengan adanya pelanggaran dua pasal dalam PKPU nomor 4/2022 di Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 40 ayat 4 itu, delapan KPU di Kaltim telah secara meyakinkan dan sah bersalah melanggar.
"Saya kira sidang hari ini sudah diputuskan, bahwa hasil sidang itu majelis secara sah dan meyakinkan (KPU) bersalah, dan teman-teman KPU di delapan kabupaten/kota telah melakukan pelanggaran administratif sehingga diberikan surat teguran," bebernya.
Dengan adanya putusan Majelis Bawaslu Kaltim bahwa delapan KPU di Kabupaten/Kota bersalah dan melanggar peraturan administrasi menjadi pembelajaran di waktu selanjutnya.
"Karena acuannya tetap berada di PKPU nomor 4/2002 terkait soal pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai calon peserta pemilu. Saya kira apa yang sudah menjadi putusan majelis kita harus hormati. Dan ini menjadi perhatian kita bersama termasuk Bawaslu. Dan yang menjadi harapan kita itu kalau yang sudah diundangkan maka kita berusaha harus mengikuti apa yang sudah tercantum di dalamnya," tandasnya.