Untuk diketahui, dalam ketentuan Pasal 58 ayat (6) UU 30 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa, keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak warga masyarakat.
Ketiga, makna langsung dalam konteks verifikasi administrasi keanggotaan partai politik.
Dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemillu Anggota DPR dan DPRD, menyebutkan bahwa dalam hasil tindak lanjut oleh partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).
Keanggotaan partai politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota.
(redaksi)