"Setibanya waktu kejadian sekira pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket berisi obat racun putas itu, dan memasukan ke dalam gelas yang berisi air putih," ucap Jibrael.
Pelaku lalu memaksa istrinya meminum racun hingga korban tewas 30 menit kemudian.
Jibrael menjelaskan, motif dari kasus ini dipicu masalah asmara bercampur sakit hati.
BP sakit hati ke istrinya karena korban dianggap sebagai penghalang pelaku menikai adik iparnya.
"Adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar," ujar Jibrael.
Fakta lain terungkap, BP sebelum menikah dengan korban sempat menjalin kasih dengan A.
BP dan A bahkan sempat berhubungan badan hingga akhirnya hamil.
Kini, BP sudah ditahan pihak kepolisian
Ia dijerat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Jibrael.
(redaksi)