VONIS.ID - Viral video penganiayaan seorang perwira polisi terhadap polisi beredar di media sosial.
Tindak penganiayaan tersebut dilakukan oleh Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar kepada anak buahnya.
Kini AKBP Syaiful Anwar telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolres Nunukan.
Pemberhentian AKBP Syaiful Anwar tersebut dibenarkan oleh Polda Kalimantan Utara.
Kabid Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Dearystone Supit mengatakan bahwa perbuatan AKBP Syaiful Anwar menghajar anak buahnya itu merupakan pelanggaran etik dan harus segera diproses.
Dia menegaskan bahwa AKBP Syaiful Anwar juga terancam sanksi jika dalam sidang etik terbukti melakukan pelanggaran dengan menghajar anak buahnya.
Diketahui, belakangan ini beberapa kasus yang melibatkan polisi yang menjadi perhatian publik.
Berikut sejumlah kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oknum polisi dikutip dari berbagai sumber.
1. Kapolsek Diduga Perkosa Anak Tersangka
Sebagaimana diketahui, mantan Kapolsek Parigi, Inspektur Satu IDGN diduga memperkosa remaja berinisial S dengan modus akan membebaskan ayah S yang tengah mendekam di penjara.
Ia bertemu dengan korban S saat menjenguk ayahnya yang tengah ditahan di Polsek Parigi atas kasus pencurian.
Kerap bertemu, Iptu IDGN lantas gencar mendekati S.
Ia membujuk S untuk lakukan hubungan intim dengan janji akan membebaskan ayah S dari tahanan.
2. Polisi Smackdown Mahasiswa
Beberapa waktu yang lalu, Brigadir NP, smackdown mahasiswa saat unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada pertengahan Oktober 2021.
Aksi tak terpuji NP tersebut viral di media sosial.
Saat itu aksi demo yang digelar HIMATA Banten Raya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang itu awalnya berjalan damai.
Hingga akhirnya polisi meminta mahasiswa membubarkan diri karena kondisi pandemi Covid-19.
Mahasiswa yang berkeras untuk bertahan kemudian mulai dibubarkan paksa oleh aparat.
Hingga salah satu mahasiswa ditangkap dan dibanting oleh NP.
3. Penanganan Kasus Pemerkosaan di Luwu Timur
Kasus pemerkosaan di Kabupaten Luwu Timur mendapat sorotan publik setelah tim dari Project Multatuli menurunkan berita tentang kejadian tersebut.
Korban perkosaan diduga adalah tiga anak yang berusia di bawah 10 tahun.
Adapun pelakunya diduga mantan suami ibu korban yang bekerja sebagai aparatur sipil negara.
Ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019.
Penyidik di Polres Luwu Timur pun melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
Namun dalam perjalanannya, Polres Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan karena disebut kurang bukti.
Baru pada pekan lalu Kepolisian membuka penyelidikan baru kasus dugaan perkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan baru itu dibuka atas laporan polisi (LP) Tipe A, model laporan yang dibuat sendiri oleh polisi.
"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses penyelidikan," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Ramadhan menjelaskan, penyelidikan akan fokus pada waktu kejadian perkara antara tanggal 25 hingga 31 Oktober 2019.
Sebab, terdapat dua versi hasil visum berbeda antara yang dimiliki oleh kepolisian dan hasil tes kesehatan dari pihak keluarga. (redaksi)