Selama hampir sebulan korban mendapatkan penganiayaan oleh keduanya.
"Korban bahkan ada di suruh minum air panas makanya mulutnya melepuh dan dipukul tangannya serta diinjak kakinya sampai patah. Alasannya karena anak ini nakal versi orangtuanya makanya di siksa begitu," bebernya.
Ferry menerangkan kedua pelaku nekat mengurung korban lantaran takut penganiayaan itu diketahui orang lain.
Bahkan agar tidak terungkap kedua pelaku tidak menyekolahkan korban.
"Korban enggak disekolah dan setiap hari di kurung tidak dibolehkan keluar rumah," tutupnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Jo 76C UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. (tim redaksi)