Saat ditanya lebih jauh oleh Majelis Hakim, kenapa dana bantuan Rp 50 juta itu tidak langsung diserahkan AGM melalui lembaga kepartaian, Andi Arief pun menyanggah bahwa bantuan sejatinya tidak harus melalui satu pintu.
"Bantuan memang bisa dilakukan secara langsung (ke partai), tapi itu bukan sesuatu hal yang saklek hanya satu pintu yang mulia," jawabnya.
Selain itu, dalam persidangan pula Andi Arief menekankan kalau uang yang diserahkan AGM tersebut tidak tersangkut soal kontestasi Musda Kaltim, ataupun sebagai pelicin.
"Tidak ada yang mulia, karena yang bersangkutan (AGM) saat itu mengantongi 8 suara (dukungan dalam kontestasi Musda Kaltim)," tambahnya.
Selain Andi Arief, dalam persidangan juga terungkap petinggi Partai Demokrat lainnya, yakni Jemmy Setiawan pun menerima uang senilai Rp 50 juta dari AGM sekira pertengahan 2021 di Jakarta.
"Waktu itu saya sedang sakit, kemudian ditelpon (AGM) untuk bertemu. Saya bilang, adinda (AGM) berapa lama di Jakarta, kalau lama kita bisa jumpa," tutur Jemmy.
Dalam percakapan telpon keduanya itu, AGM pun dijelaskan Jemmy tidak mengetahui pasti seberapa lama dirinya akan berada di Jakarta.